Selasa, 03 September 2013

Peceraian Halal, Babi Haram

Halal artinya sebab-perkara yang menyebakan suatu akibat membolehkan, sedangkan Haram artinya akibat-perkara yang menyebabkan suatu sebab tidak membolehkannya.

Perceraian itu halal artinya boleh dilakukan dan juga boleh tidak dilakukan, karena adanya sebab perkara yang memungkinkan sebuah perceraian terjadi,
Babi itu haram artinya tidak boleh dan selamanya tidak boleh, karena adanya akibat-perkara yang memargakan tentang babi.

Dengan adanya hukum yang halal terhadap perceraian pada suatu kondisi tertentu akan memastikan dua parameter sebagai ukuran untuk menjawab mengapa perceraian merupakan suatu yang halal tapi dibenci oleh ALLAH. Ada 3 indikasi sebagai jawabannya:
1. seorang yang melakukan perceraian tentu karena adanya alasan hukum yang membolehkannya,
2. seorang yang menghindarkan diri dari perceraian tentu karena dasar adanya keutamaan didalamnya, dan
3. seorang yang melakukan perceraian namun berusaha kembali kepada orang yang telah dicerai tentu karena adanya dasar  cinta yang menggapainya.